Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun

Info informasi Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun atau artikel tentang Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Merdeka.com - Perasaan kecewa dan uraian air mata dari Sri Lestari, ibu dari Adnan Wirawan Ardiyanto, korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh serombongan pelajar mengiringi pembacaan vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (13/1). Tangis Sri Lestari pecah usai Ketua Majelis Hakim, Subagyo menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta.Ditemui seusai sidang, Sri Lestari merasa kecewa dengan vonis yang diberikan hakim kepada 10 orang terdakwa. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dianggapnya terlalu ringan karena para terdakwa telah membuatnya kehilangan anak lelaki satu-satunya.

"Anak saya cuma piknik. Enggak bawa apa-apa. Perbuatan (terdakwa) itu sudah direncanakan dan kriminal. Mereka membawa senjata tajam yang sudah mereka siapkan," ujar Sri Lestari sembari mengusap air matanya dengan sapu tangan.

Sri Lestari menganggap bahwa seharusnya hakim mempertimbangkan tindakan para terdakwa yang dengan sengaja menghadang anaknya. Vonis yang berat, bagi Sri Lestari akan memberikan efek jera bagi para terdakwa.

"Keinginannya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak akan ada korban lainnya lagi. Tapi, semoga anakku menjadi korban yang terakhir," harap Sri Lestari.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada 10 orang terdakwa penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta. Ke sepuluh terdakwa yang semuanya masih berstatus pelajar itu adalah KM dan EFD (vonis 5 tahun) PRP (4 tahun), RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, dan DDW yang masing-masing divonis 3 tahun penjara. Vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. 

Selain menjatuhkan vonis, hakim Subagyo juga mengatakan terpidana juga bakal menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan. Para terpidana bakal menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.

Demikian artikel tentang Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.