Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan πŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Warga Pemalang tiru ucapan Ahok soal Al Maidah biar dibui bersama

Info informasi Warga Pemalang tiru ucapan Ahok soal Al Maidah biar dibui bersama atau artikel tentang Warga Pemalang tiru ucapan Ahok soal Al Maidah biar dibui bersama ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama tengah berurusan dengan hukum lantaran pernyataannya di Kepulauan Seribu terkait surat Al Maidah ayat 51. Ternyata hal tersebut membuat salah seorang warga Pemalang, Jawa Tengah, Bambang geram dan memberikan dukungan kepada calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.Bambang mengatakan, telah mendapatkan restu dari istri, ibu dan anaknya untuk memberikan dukungan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Sehingga dia memutuskan untuk membuat video dengan mengulang pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu pada 27 September 2016.

"Akhirnya saya bikin video itu. Saya sayang sama Ahok, Ahok bukan punya anda-anda yang di Jakarta, saya orang Pemalang saya sekarang merasa memiliki Ahok. Jadi sekarang kalau ada siapa yang nyakitin pak Ahok saya juga merasa sakit. Harusnya orang Jakarta lebih dari saya rasanya," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).

Dia mengungkapkan, telah mempersiapkan segala resiko atas pernyataannya tersebut, bahkan siap lahir dan batin. Dengan lantang, pria yang mengenakan kemeja putih itu kembali mengulang pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu di hadapan relawan.

"Bismillahhirahminarrahim, jangan pernah mau dibohongin orang pakai surah Al Maidah ayat 51, jadi kalau emang Ahok harus salah dan dimasukin penjara harusnya gue juga diperlakukan hal yang sama, gue bakal temenin Ahok," tegasnya.

Bambang mengaku, anaknya telah memberikan dukungan moril pula agar dirinya menemani Ahok di penjara.

"Anak gue juga ngizinin malah bangga, kalau nanti papah masuk penjara demi Allah demi Rasulullah anak gue malah bangga. Dia bilang enggak apa-apa pah kakak malah bangga, karena papah masuk penjara bukan karena kriminal, tapi papah sudah ngebelain orang yang baik," tutupnya.

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok sudah masuk ke ranah peradilan. Ahok didakwa bersalah karena mempergunakan pasal penodaan agama, yakni antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Saat membacakan dakwaan, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat," kata Ali.

Kasus ini sendiri bermula ketika Buni Yani mengunggah potongan video pidato Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, dia meminta agar warga tak perlu takut tak memilih dia karena terbentur ayat Alquran.

"Jadi enggak usah pikiran, ah, nanti kalau enggak kepilih, pasti, Ahok programnya bubar. enggak, saya sampai oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalau bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu," ucap Ahok kala itu.

Demikian artikel tentang Warga Pemalang tiru ucapan Ahok soal Al Maidah biar dibui bersama ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Warga Pemalang tiru ucapan Ahok soal Al Maidah biar dibui bersama ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.