"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum para pelaku yang menyebabkan Adnan meninggal dunia. Pelaku harus dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Gita saat menggelar jumpa pers di aula kantor PWM DIY, Rabu (14/12).
Gita melihat aksi kriminal dan kenakalan remaja yang marak terjadi belakangan ini tak mendapatkan penanganan tegas dan tidak membuat adanya efek jera. Khusus untuk kasus ini, dia meminta pelaku dihukum maksimal meskipun berusia di bawah umur.
"Pelaku kriminal tersebut sudah sengaja menyiapkan senjata tajam. Tanpa bicara mereka menyerang anak-anak kami dari belakang. Pelaku harus dihukum. Harus ada efek jera terhadap pelaku supaya kejadian seperti ini tak lagi terulang," papar Gita.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMA Muhammadiyah I Yogyakarta, Darmansyah mengatakan masih ada korban pembacokan yang kini ada di RS Bethesda Yogyakarta. Siswa bernama Arif Saiful Rahman itu masih menjalani perawatan dan pemulihan.
"Sempat berhembus kabar ada korban jiwa selain Ananda Adnan. Tapi sudah kita cek bahwa tidak ada korban jiwa lagi. Sudah saya hubungi orang tua Arif. Menurut keterangan rumah sakit, besok Arif sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan," jelas Darmansyah.
Darmansyah juga berharap pelaku tidak kekerasan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kekerasan yang dilakukan pelajar selama ini dinilai tidak pernah tuntas.
"Memang kasusnya di follow up polisi, tapi karena anak di bawah umum putusannya biasanya hanya melakukan mediasi," ujar Darmansyah.
Demikian artikel tentang Polisi diminta proses hukum remaja bercadar pembunuh siswa di Yogya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Polisi diminta proses hukum remaja bercadar pembunuh siswa di Yogya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.