Hasilnya, kata dia, petugas menangkap sebanyak 18 orang yang tertangkap tangan melakukan praktik percaloan pembuatan SIM A maupun SIM C di Polres Metro Bekasi Kota.
"Mereka tidak ada yang ditahan, hanya diminta membuat surat pernyataan," kata Erna.
Isi surat tersebut, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi calo. Jika tetap membandel, polisi bakal mengusir, sehingga para calo tersebut tidak diperkenankan beraktivitas di lingkungan Polres.
"Kami ingin warga nyaman membuat SIM sesuai dengan prosedur," kata dia.
Diakuinya, keberadaan calo cukup meresahkan pemohon SIM. Sebab, mereka mengiming-imingi pembuatan SIM dengan mudah dan langsung jadi, asalkan mau membayar lebih mahal.
"Kami akan terus melakukan razia, siapapun yang menjadi calo akan ditindak tegas," kata dia.
Demikian artikel tentang Polisi ciduk 18 calo SIM yang berkeliaran di Polres Bekasi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Polisi ciduk 18 calo SIM yang berkeliaran di Polres Bekasi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.