"Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Wahyu, diketahui jika MRN sudah mendekam Lapas Tangerang sejak 2012 lalu. Kemudian polisi bekerja sama dengan pihak lapas untuk menangkap MRN.
"Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," jelasnya.
Sayangnya, Wahyu enggan menjelaskan penggunaan internet yang bebas diakses di dalam Lapas. "Kami hanya melakukan tindakan hukum penangkapan," tandasnya.
MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Demikian artikel tentang Napi di Tangerang nekat sandingkan Kapolri Tito dengan DN AIDIT ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Napi di Tangerang nekat sandingkan Kapolri Tito dengan DN AIDIT ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.