Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Jonan beri sanksi keras jika IPP tak kerja sesuai kontrak

Info informasi Jonan beri sanksi keras jika IPP tak kerja sesuai kontrak atau artikel tentang Jonan beri sanksi keras jika IPP tak kerja sesuai kontrak ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sanksi keras kepada pengembang listrik swasta atau (Independent Power Producer) jika tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Wacana ini rencananya akan dimasukan dalam peraturan terkait perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya harus berupa sanksi keras. Hal ini dilakukan karena ada ketidakadilan kewajiban antara PT PLN (Persero) dan IPP di sektor ketenagalistrikan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, selama ini PLN selalu mendapat denda karena perjanjian take or pay apabila listrik yang diproduksi IPP tidak dapat diserap PLN karena adanya transmisi rusak. Sanksi tersebut justru tidak terima IPP yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Untuk PPA ke depan, kami akan bangun sistem yang fair. Bukan hanya PLN dikenakan take or pay tapi IPP juga dikenakan delivery or pay. Jadi kalau pembangkit rusak, PLN harus kasih denda ke IPP. Tapi jangan denda kuaci, harus dikasih denda sampai mereka (IPP) taubat," ujarnya di Gedung WTC, Jakarta, Kamis (8/12).
Lebih lanjut, Jonan menambahkan wacana beleid ini diberlakukan bukan bermaksud untuk memberi ancaman kepada IPP. Beleid ini justru diberlakukan agar ada jaminan keandalan sebuah sistem kelistrikan yang ada di wilayah-wilayah Indonesia.
Mantan bos PT KAI ini mencontohkan, sistem ketenagalistrikan di Sumatera yang seharusnya memiliki cadangan minimal 60 persen dari beban puncak, hanya menjadi 30 persen. Pihaknya pun akan segera mencari formulasi agar kasus serupa tidak terulang.
"Namun sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang, IPP perlu didenda sampai tobat," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, selama ini IPP kerap tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak.
"Padahal sesungguhnya, ketika IPP tidak melaksanakan tugasnya, kami harus mengeluarkan banyak biaya agar elektrifikasi tetap jalan. Contohnya mengganti dengan tenaga gas, mengganti dengan diesel hanya untuk menutup listrik yang tidak mereka salurkan. Tapi IPP tenang-tenang saja karena dendanya sangat kecil," kata Sofyan.
Mantan Bos Bank BRI ini pun berharap agar denda yang diberikan IPP harus lebih besar. "Denda IPP harus lebih besar, di mana mereka harus mengganti seluruh komponen cost yang dibayar karena adanya keterlambatan (penyaluran listrik)," pungkasnya.


Demikian artikel tentang Jonan beri sanksi keras jika IPP tak kerja sesuai kontrak ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Jonan beri sanksi keras jika IPP tak kerja sesuai kontrak ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.