Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Gugatan Pilkada terhadap bupati Bengkalis kandas di PTUN Pekanbaru

Info informasi Gugatan Pilkada terhadap bupati Bengkalis kandas di PTUN Pekanbaru atau artikel tentang Gugatan Pilkada terhadap bupati Bengkalis kandas di PTUN Pekanbaru ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Merdeka.com - Eksepsi yang diajukan bupati Bengkalis Amril Mukminin dikabulkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diketuai A Tirta Irawan SH MH, dan hakim anggota Fildi SH, serta Fitri Wahyuningtyas SH, dengan panitera pengganti Awaludin MD. Sidang pun dianggap selesai oleh hakim setelah itu.

Eksepsi tersebut dilakukan Amril lantaran dirinya digugat Sulaiman Zakaria yang merupakan rival politiknya saat bertarung di Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Bengkalis. Kemenangan Amril sebagai Bupati Bengkalis dianggap tidak sah oleh penggugat, namun pelantikan sudah berlangsung lama menimbulkan gugatan baru.

Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat dan Iwandi mengatakan, PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Sulaiman Zakaria. Amril menang dalam Pilkada Bengkalis mengalahkan Sulaiman dengan perbedaan selisih suara cukup jauh.

"Syukur Alhamdulilah, eksepsi dikabulkan. Karena dari awal kita sudah menyangka, bahwa PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Artinya, gugatan mereka (Sulaiman) tidak dapat dilanjutkan dan sidang dianggap sudah selesai," ujar Asep kepada merdeka.com di kantornya, Kamis (8/12).

Menurut Asep, hakim PTUN Pekanbaru juga sadar tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Dia juga menantang Sulaiman untuk fight (bertarung) di pengadilan mana saja yang dikehendaki mereka. Bahkan Asep menantang jika Sulaiman mau mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer.

"Dan untuk selanjutnya apabila dari pihak tergugat mau banding ke PTUN Medan atau mau ngajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer silahkan, kami tunggu," kata Asep sambil tertawa kecil.

Gugatan yang dilayangkan Sulaiman ke PTUN Pekanbaru itu terkait pembatalan pasangan Calon Amril Mukminin dan wakilnya Muhammad yang memenangkan Pilkada kabupaten Bengkalis. Sebab, gugatan di PTUN disampaikan rivalnya Sulaiman Zakaria, namun pasangan calon wakilnya Noor Charis Putra tidak ikut menggugat.

"Klien saya sudah menjadi bupati Bengkalis saat ini, dan kami rasa tidak ada masalah dengan pelantikan dan selama pemilihan berlangsung. Tapi ya tidak apa-apa. Itu hak mereka dan kita hormati sebagai proses hukum," ujar Asep, didampingi rekannya Iwandi.

Sidang di PTUN Pekanbaru tersebut hanya berjalan tiga kali, pertama sidang permohonan untuk menjadi pihak intervensi dari Amril Mukminin, kedua jawaban dan tanggapan eksepsi dari gugatan. Ketiga, tangapan atas tanggapan intervensi. 

"Majelis hakim memutuskan eksepesi dikabulkan, bahwa PTUN Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan pertimbangan isi eksepsi yang kita ajukan," pungkas Asep.

Demikian artikel tentang Gugatan Pilkada terhadap bupati Bengkalis kandas di PTUN Pekanbaru ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Gugatan Pilkada terhadap bupati Bengkalis kandas di PTUN Pekanbaru ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.